Seputar Hak Pekerja Rumah Tangga (PRT)

Pekerja Rumah Tangga (PRT) berhak mendapat kondisi kerja yang layak. ILO menghasilkan Konvensi ILO No. 189 Mengenai Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga (PRT), Konvensi yang merupakan perlindungan bagi pekerja rumah tangga di seluruh dunia.

Setelah melalui perjuangan yang panjang, akhirnya Konferensi tahunan ILO ke-100 menghasilkan Konvensi ILO No. 189 Mengenai Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga (PRT). Konvensi yang merupakan perlindungan bagi pekerja rumah tangga di seluruh dunia ini akan menjadi landasan untuk memberi pengakuan dan menjamin Pekerja Rumah Tangga mendapatkan kondisi kerja layak sebagaimana pekerja di sektor lain.

Pekerja rumah tangga (PRT) rentan terhadap ekploitasi dan perlakuan semena-mena, seperti gaji rendah dan penganiayaan, karena mereka dianggap bukan pekerja formal dan tidak berhak mendapatkan kondisi kerja seperti pekerja di sektor formal.

Untuk itu, Konvensi ILO No. 189 ini disetujui dalam sidang ILO tanggal 16 Juni 2011 di Geneva, Swiss oleh mayoritas anggota dari 475 semua anggota dengan hasil voting sebagai berikut: Sebanyak 396 suara mendukung, 16 menentang dan 63 memilih abstain.

Ada sedikitnya 52,6 juta orang bekerja di dunia yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga, termasuk yang dikirim ke luar negara mereka. Tapi tidak menutup kemungkinan bahwa jumlahnya bisa mendekati 100 juta orang dan 80% diantaranya adalah pekerja rumah tangga wanita, dilansir dari data Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

Konvensi ini juga disertai Rekomendasi yang melindungi hak Pekerja Rumah Tangga dan memuat standar setting sebagai berikut:

  • Prinsip-prinsip fundamental perlindungan hak dan kondisi kerja serta keadilan sosial bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan mengacu pada berbagai instrumen internasional tentang HAM, penghapusan bentuk diskriminasi terhadap perempuan, hak-hak sipil, perlindungan hak anak, perlindungan buruh migran.
  • Pengakuan kontribusi sosial ekonomi PRT yang sangat signifikan untuk keluarga majikan dan untuk ekonomi global.
  • Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap PRT, perlindungan dari pelanggaran hak-hak, kesewenang-wenangan, dan kekerasan terhadap PRT, penghapusan kerja paksa.
  • Penghormatan atas hak berserikat dan, ruang serta peran bernegosiasi secara setara dalam dialog sosial.
  • Penghapusan Pekerja Rumah Tangga Anak/masih dibawah umur (PRTA)
  • Hak-hak dan syarat-syarat kondisi kerja layak PRT yang tercermin dalam kandungan pasal-pasalnya yaitu:

(1) definisi, cakupan; (2) perlindungan ham PRT; (3) batasan usia minimum bekerja sebagai PRT dan penghapusan PRTA; (4) Kontrak Kerja dan muatan kontrak kerja mengenai identitas, alamat kedua belah pihak dan tempat kerja, hak-hak dan situasi kerja layak; (5) perlindungan buruh migran; (6) privasi dan hak atas dokumennya; (7) jam kerja, libur mingguan; (8) upah minimum dan pembayaran termasuk bentuk, batasan pembayaran in kind, metode, waktu pembayaran; (9) kesehatan dan keselamatan kerja; (10) jaminan sosial termasuk jaminan melahirkan; (11) akomodasi dan konsumsi; (12) pendidikan dan pelatihan; (13) pendidikan dan pelatihan; (14)mekanisme pengaduan; (15) monitoring; (16) perlindungan khusus PRT Migran; (17) kerjasama antar negara dalam menjamin pelaksanaan konvensi.

Pemerintah Indonesia sudah menyatakan komitmennya di mata internasional untuk mendukung dan mengadopsi Konvensi ILO tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan bahwa konvensi ini dapat menjadi acuan bagi negara pengirim dan negara penerima guna melindungi Pekerja Rumah Tangga migran. Dan di Indonesia hal ini menjadi isu penting karena sebagian besar buruh migran Indonesia adalah PRT.

 

Sumber : GAJIMU.COM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.