Tentang Kami

TENTANG SBSI

SBSI adalah Serikat Buruh Sejahtera Indonesia. Pada masa rezim diktator Suharto hanya mengijinkan satu wadah serikat buruh. Serikat-serikat buruh independen yang sebelumnya lahir pada masa Orde Lama di bawah pimpinan presiden Sukarno, dipaksa unifikasi ke SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) oleh Menteri Tenaga Kerja eks-militer Sudomo. Unifikasi ini dilakukan pada tahun 1985. Sebelumnya dimulai dengan unifikasi dalam wadah berbentuk federasi tahun 1972 dalam FSPSI, namun dirubah lagi menjadi unitaris tahun 1985 dalam wadah SPSI. Sejak fusi yang dipaksakan itu, SPSI berubah total menjadi mesin politik Orde Baru, banyak pensiunan tentara menjadi pengurus SPSI di daerah. Serikat pekerja dijadikan organ pemerintah dalam bentuk “state corportism”. Inilah awal yang membuat buruh kecewa terhadap SPSI. Mulailah muncul LSM-LSM perburuhan yang mengorganisir dan mengadvokasi buruh. Buruh-buruh yang kecewa banyak melakukan unjuk rasa liar (wild cat strike).

Muchtar Pakpahan yang saat itu salah satu direktur LSM dari Forum Adil Sejahtera (FAS) termasuk salah satu LSM yang banyak mengadvokasi buruh. LSM ini juga memiliki jaringan dengan LSM lain di banyak kota industri Indonesia. Pada suatu masa mereka melakukan refleksi terhadap efektifitas gerakan buruh melalui jalur LSM. Ada kesimpulan yang terbelah dua, satu pihak menyatakan pengorganisasian buruh melalui jalur LSM masih diperlukan sambil menunggu momentum dan akumulasi kader militan. Pendapat lain –termasuk FAS—menyatakan, kerja LSM model saat itu hanya maksimal bisa menyelesaikan kasus, tetapi tidak bisa merubah sistem perburuhan secara radikal, sementara akar persoalan berada di sistem, seperti tidak adanya kebebasan berserikat, upah minimum yang tidak pernah naik, sistem peradilan P4D/P4P yang lebih menguntungkan pengusaha.

Perbedaan itu akhirnya tidak bisa dielakkan, kelompok Muchtar Pakpahan, Abdulrahman Wahid, sebagian kecil LSM daerah, setuju memperkenalkan wadah serikat buruh alternatif. Singkatnya, pada tanggal 22-25 April 1992 diadakan Pertemuan Buruh Nasional di Cipayung, Bogor. Dihadiri oleh 104 aktifis LSM dan wakil buruh. Pada hari ketiga tanggal 25 April 1992, didirikanlah Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, dengan menunjuk Muchtar Pakpahan sebagai Ketua Umum dan Alif Raga Ismet sebagai Sekretris Jenderal.

Deklarasi ini selanjutnya menandai dimulainya sebuah sejarah baru pergerakan awal serikat buruh independen di Indonesia.

There are various kinds of assistance with essays available. Professional writers might assist you to make a great essay. If you do decide to seek out a writer, make sure that your purpose is crystal clear. The aim of an essay is to present https://thewestnews.com/the-8-best-paper-writing-services-for-college-students/82881 a unique perspective to the readers. The essay should contain a clear thesis, strong body and strong conclusions. The persuasive essay, as an instance, needs to show the way in which a particular theory or idea has a connection to larger concerns in the social realm.

16 Responses to “Tentang Kami

  • Abdul muis
    7 years ago

    Teruskan perjuangan kalian dalan membela buruh di indonesia tetap semangat

  • Hidup serikat buruh

  • Leonard
    7 years ago

    Salam SBSI
    Mohon bantuan Cara menjadi anggota SBSI?

    Tks

    • @Leonard Boleh Tahu wilayah/provinsi tempat anda bekerja atau tinggal ?

      • Leonard Parassa
        7 years ago

        Berikut data pribadi:

        Leonard Galo Parassa
        Pegawai BUMN . PT Antam.Tbk UBPN Sulawesi Tenggara.
        Alamat. Kompleks antam. Kecamatan Pomalaa, kabupaten kolaka. Sulawesi tenggara.
        Tks

        • Untuk Wilayah Sulawesi Tenggara Bisa Menghubungi Sdr. Alfian Padana Liambo, SH., MH dengan No Telp. 081243777158

      • Leonard Parassa
        7 years ago

        Nama : Leonard Galo Parassa
        Pegawai : pegawai BUMN. PT Antam.Tbk UBPN Sulawesi Tenggara
        Alamat: kompleks Antam Kecamatan Pomalaa. Kabupaten kolaka. Sulawesi Tenggara. Tks

  • Leonard Parassa
    7 years ago

    Salam SBSI

    Mohon bantuan cara menjadi anggota SBSi.

    Tks

  • Doli Putra
    5 years ago

    UU N0. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 79 ayat 2 huruf d menyatakan bahwa perusahaan wajib memberikan istirahat panjang kepada pekerja.

    Aturan tentang istirahat panjang tsb ditetapkan dengan Kepmen 51/MEN/IV/2004. Namun dalam pasal 2 Kepmen tsb dinyatakan bahwa istirahat panjang hanya berlaku di perusahaan yang telah melaksanakan istirahat panjang sebelum Kepmen tsb dibuat.

    Jika penafsirannya adalah untuk perusahaan yg belum menerapkan istirahat panjang, menjadi tidak wajib, tetapi tergantung kepada kebijakan perusahaan masing-masing, maka saya kira ini sangat tidak adil.

    Oleh karena itu melalui forum ini saya mohon kepada Bapak/Ibu yg mempunyai akses ke Makhkamah Konsistusi, Lembaga Perburuhan, Kementrian Tenaga Kerja, dsb agar memperjuangkan untuk merevisi pasal 2 tsb agar aturan istirahat panjang tsb berlaku di semua perusahaan.

    Atas perhatian dan bantuannya, saya ucapkan terima kasih.

  • Shireen
    5 years ago

    Dear SBSI

    Saya kan baru kena phk & pesangon yg akan diberikan ke saya tidak sesuai, saya minta bantuan sbsi wilayah saya untuk mendampingi.
    Saya mau tanya apakah pihak sbsi memang meminta imbalan sebesar 15% dari total uang pesangon yg saya terima nanti…?

    Makasih.

    • Buruh aja
      2 years ago

      Tidak ada yang gratis brayyy, terus orang orang sbsi ini mau makan dari mana kalau bukan meminta imbalan atas jasa mereka.

  • Awaludi
    4 years ago

    Cara bergabung sbsi di kab. Bungo jambi, mohon bantuannya…

  • Mohon maaf min ini di posting tanggal berapaya . kalo boleh tau ini ambil di jurnal apa dari buku buat referensi tugas akademisi. maaf kalo ga sopan

Trackbacks & Pings

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

ChatClick here to chat!+